“Konflik Rohingya dengan Pemerintah Myanmar bukan masalah antara Buddha dan Islam. Masalah yang sebenarnya berkaitan dengan undang-undang kewarganegaraan di Myanmar,” ungkap Suhadi.
“Dalam undang-undang itu disebutkan, warga negara Myanmar etnisnya hanya enam, dan itu tidak termasuk etnis Rohingya. Namun, kaum Rohingya ini tetap tinggalnya di wilayah Myanmar, yaitu Provinsi Rakhine yang berbatasan langsung dengan Bangladesh. Saya pikir etnis Rohingya layak untuk diberikan status kewarganegaraan,” lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan, Rohingya merupakan kelompok Muslim minoritas di Myanmar yang didominasi oleh umat Buddha. Kebanyakan dari mereka tinggal di wilayah barat Provinsi Rakhine yang berdekatan dengan Bangladesh.
Kaum Rohingya tidak diakui oleh Pemerintah Myanmar sebagai kelompok etnis resmi. Pemerintah Myanmar juga menolak kependudukan mereka.
Pemerintah Myanmar sering menjuluki etnis Rohingya sebagai ‘Kaum Bengali’. Sebab, Myanmar tidak mau mengakui kaum tersebut sebagai warga negaranya. Menurut Pemerintah Myanmar, ‘Kaum Bengali’ merupakan pendatang gelap dari negara tetangga mereka, Bangladesh.
(Hendra Mujiraharja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.