Menurutnya, DPR lebih fokus terhadap upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia, dan itu dapat dimulai dengan penurunan BPIH dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah agar kualitas pelayanan haji ditingkatkan.
"Tapi begini, kalau pemerintah mengklaim sepihak seperti ini, dikhawatirkan masyarakat akan berpikir bahwa DPR tidak pernah memikirkan rakyat. Hanya pada titik itulah, DPR secara kelembagaan, khususnya Komisi VIII perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa penurunan itu juga adalah atas kerja keras DPR. Bahkan, tanpa campur tangan DPR, penurunan itu hanya USD26. Itulah yang perlu diketahui masyarakat,” terangnya.
Di sisi lain dirinya tetap bersyukur dan mengapresiasi karena akhirnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No 64 Tahun 2015 tentang BPIH 2015. Dengan ditandatanganinya Perpres tersebut, diharapkan seluruh calon jamaah haji segera dapat melunasi sisa pembayaran BPIH-nya.
(Arief Setyadi )