Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Hakim Haswandi telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo. Putusan tersebut membuat KPK kembali kalah untuk ketiga kalinya.
KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014. Tuntutan tersebut karena perbuatannya melawan hukum. Hadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. tahun 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003.
Akibat perbuatannya Hadi disangkal Pasal 2 Ayat (2) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fal)
(Syukri Rahmatullah)