Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu Jelaskan Masalah Warga Keturunan Indonesia di Filipina

Pamela Sarnia , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2015 |20:37 WIB
Kemlu Jelaskan Masalah Warga Keturunan Indonesia di Filipina
Seorang bocah keturunan Indonesia di Filipina.
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI), Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan permasalahan kasus kewarganegaraan warga keturunan Indonesia di Filipina. Menurutnya, masalah ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi pembahasan di beberapa periode kepresidenan. 

"Kasus ini sudah ada sejak puluhan tahun. Sejak masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, Megawati, Habibie, hingga kini selalu menjadi bahan diskusi para pemimpin," terang dia.

Adapun penyebab kasus ini terus berlanjut dan tidak terselesaikan, lanjut Iqbal, adalah pemerintah tidak bisa memaksa mereka kembali ke Indonesia.

"Mereka sudah tinggal beberapa generasi di sana dan telah mendapatkan penghidupan di sana. Kalau mereka kembali ke Indonesia, mungkin mereka sudah tidak memiliki keluarga lagi di Indonesia dan mungkin mereka akan sulit mendapat penghidupan di sini," tutur Iqbal kepada Okezone ketika ditemui di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).

Iqbal menjelaskan, warga keturunan Indonesia di sana sebenarnya diberikan dua pilihan oleh Pemerintah Filipina. Mereka dapat memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memegang paspor Indonesia atau tetap berada di sana dan menjadi warga setempat.

Namun, menurut Iqbal, kebanyakan dari mereka memilih tetap tinggal di sana. Keputusan warga keturunan Indonesia tinggal di sana, Iqbal menjelaskan, tidak berarti mereka ingin menjadi warga negara Filipina. Mereka hanya sudah terlanjur kerasan tinggal di sana.

Sebagaimana diberitakan, saat ini, Pemerintah Filipina sedang menyelenggarakan pendataan warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PID) yang sejak lama tinggal dan menetap di wilayah selatan Filipina. Pendataan tersebut mengancam status kewarganegaraan PID di Filipina. Sejumlah pihak khawatir, kondisi WNI yang tinggal illegal dengan status tak jelas menyebabkan mereka berpotensi menjadi orang tanpa kewarganegaraan (stateless).

(Pamela Sarnia)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement