Arief menambahkan, KPU sangat terbuka dengan audit yang dilakukan BPK, karena hal tersebut menjadi sebuah masukan dan catatan bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan evaluasi. Sementara itu, terkait pertemuan BPK dengan KPU, sambungnya, rencananya akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
“(BPK ketemu KPU) Pukul 14.00 WIB. Kami sangat terbuka dan itu menjadi masukan dan catatan, serta rekomendasi ini akan diperhatikan untuk evaluasi tentunya,” pungkasnya.
BPK dalam rapat konsultasi dengan DPR memaparkan hasil audit atas penggunaan anggaran pemilu oleh KPU. Kemudian, BPK menyebutkan pada penggunaan anggaran 2013 dan 2014 terdapat indikasi ketidakpatuhan yang dilakukan KPU terhadap perundang-undangan dengan jumlah signifikan sebesar Rp334,127 miliar.
(Arief Setyadi )