"Dalam perjanjian yang kami buat, nilai kedua calon itu dibantu oleh AKBP T supaya lulus," jelas Putra, Kamis (4/6/2015).
Menurutnya, uang Rp340 juta diserahkan dua minggu sebelum pelaksanaan ujian dan diantar langsung ke rumah AKBP T. Saat menyerahkan uang, pihak Putra dan AKBP T membuat perjanjian dan ditanda tangani di atas materai dan juga kwitansi.
"Perjanjian ada sama kami, isi perjanjian itu bunyinya, pihak kami menitipkan uang Rp340 juta kepada AKBP T. Uang itu dibayar bertahap, pertama kami bayar Rp300 juta, kemudian kami bayar Rp40 juta. Setelah keponakan saya dinyatakan tidak lulus, dia kembali minta uang Rp70 juta, tapi tidak kami penuhi," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya sudah meneruskan informasi dugaan penipuan itu ke bagian Propam. Sebelumnya, AKBP T berdinas di bagian Roops Polda Sumut. Namun sekarang dirinya tidak lagi menjabat dibagian tersebut.
"Oh, anggota berinisial T sekarang sudah nonjob. Informasinya sudah saya teruskan ke Kabid Propam," ujar Helfi dengan singkat.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.