JAKARTA – Anggota DPR Endang Srikati Handayani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Djowo Atmojo. Endang disebut Djowo menjual aset berupa tanah dan bangunan yang dititipkannya ketika politikus asal Partai Golkar itu menjadi kurator debitur pailit.
“Saya itu dizalimi Endang Srikarti mantan kurator. Aset-aset saya ini sebenarnya bukan untuk dijual. Tugasnya Endang Srikarti ini hanya mengurusi aset-aset debitor pailit tapi dijual,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6/2015).
Menurut Djowo, akibat tindakan yang diduga dilakukan Endang, dirinya mengalami kerugian hingga mencapai Rp6 miliar. Adapun upaya yang hukum yang ditempuhnya bukan hanya melalui MKD melainkan juga ke pihak berwajib.
“Kerugian saya itu hampir Rp6 miliar yang telah saya miliki waktu muda. Aset-aset itu tanah dan bangunan. Itu kasus di 2012, mekanisme hukum sudah ditempuh sudah ada bukti pengadilan, putusan MA kalau permasalahan dengan Endang itu bukan karena debitor pailit. Jadi jelas-jelas sebagai penipuan, “ terangnya.
Kasus ini bermula pada 14 Juni 2012 ketika Endang bersama suami dan karyawannya datang ke rumah Djowo di Jalan Semeru IV/23 Posanan Jebres, Solo. Kala itu Endang meminta tanah dan bangunan milik Djowo diurus kurator agar mudah ketika pengambilan asset yang dititipkan dilakukan.
“Dibuatkanlah oleh kurator pernyataan tertanggal 14 Juni 2012, diantar ke rumah saya. Saya dibujuk dan menandatanganinya. Apabila saya mengetahui maksud sebenarnya, tidak mau saya tanda tangan. Selanjutnya, atas dasar surat pernyataan tersebut, dibuatlah aset-aset tanah bangunan tersebut, masuk dalam daftar bundel pailit tertanggal Semarang 25 Juni 2012,” jelasnya.
Sementara itu, Endang mengatakan kalau tuduhan Djowo atas kasus tersebut tidak benar adanya. “Itu enggak benar,” ujar Endang ketika dikonfirmasi.
(Arief Setyadi )