Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembak Novel

Antara , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2015 |00:24 WIB
Polisi Tembak Novel
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
A
A
A

Polisi berhasil mengidentifikasi dua dari empat pelaku yang ciri-cirinya berhasil digambarkan oleh korban, serta beberapa bukti petunjuk di lokasi perampokan.

Setelah hampir sepekan melakukan perburuan, tiga pelaku anggota kelompok Sidoarjo bernama Arif Tirtana (29) warga Surabaya, Didik Ariyanto (31) warga Gresik, dan Zainal Abidin (31), warga Sidoarjo berhasil dibekuk.

Dari tiga pelaku inilah tim buru sergap akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian Novel yang diyakini sebagai otak perampokan di berbagai tempat itu.

"Atas kejahatan yang mereka lakukan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Made.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement