BALI - Agus, pembantu di rumah Margareta ibu angkat Angeline masih ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas kasus pembunuhan bocah berusia 8 tahun tersebut oleh penyidik Polresta Denpasar. Hal ini berdasarkan hasil penyidikan sementara jajaran Satreskrim Polresta Denpasar.
"Tersangka mengakui bahwa dia yang telah membunuh Angeline," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol AA Made Sudana, di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/06/2015).
Dia mengatakan, bahwa Agus ditetapkan sebagai pembunuh tunggal terhadap anak kelas II SDN Sanur Denpasar tersebut. Dia menegaskan, Agus asal Sumba NTT sebagai pelaku utama.
Sementara ibu angkat Angeline, Margareta masih dijadikan sebagai saksi. "Dari hasil pemeriksaan secara intensif. Baru satu orang yang kita tetapkan tersangka yaitu Agus pembantu merangkap satpam di rumah itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Agus juga mengaku telah memerkosa Angeline sebelum bocah tersebut dihabisi. [Baca: Ini Penyebab Kematian Angeline] (Sindonews)
(Risna Nur Rahayu)