Dari pengembangan informasi itu, polisi kemudian menciduk AZ, yang diduga otak pemalsuan ijazah sekaligus pencari order. AZ merupakan seorang sarjana hukum. Ia diduga sudah memulai aksinya sejak 2001, menjual ijazah bodong yang umumnya gelar sarjana (S1) seharga Rp13 juta per lembar.
AZ sejak delapan tahun terakhir diketahui sering mencetak ijazah palsu pada SB yang bekerja di sebuah usaha percetakan di Banda Aceh. AZ membayar jasa SB sebesar Rp500 ribu hingga 1,5 juta untuk tiap lembar ijazah yang dicetaknya.
Akhir pekan lalu, polisi kembali menemukan nama yakni LF baru yang diduga sebagai pembuat transkrip nilai. Mahasiswa sebuah kampus swasta di Banda Aceh itu diciduk di kawasan Jalan Teuku Umar. Dia mengaku dibayar hingga Rp10 ribu oleh AZ atas setiap lembar transkrip nilai yang dibuat atau dieditnya.
Selang sehari kemudian petugas kembali menangkap AM di kawasan Lamteumen Timur. Staf salah satu kampus swasta di Banda Aceh itu diduga berperan sebagai pembuat transkrip nilai, dan dibayar Rp30 ribu per lembar oleh AZ.
Modus digunakan tersangka dalam pemalsuan ijazah diduga dengan mencocokkan nomor seri yang ada pada ijazah asli milik orang lain. Nomor itu lantas dipakai untuk ijazah bodong yang dicetak dengan meniru bentuk aslinya, kemudian jual.