Dalam 12 Fakta Pembunuhan Angeline (1), telah diungkap enam buah fakta perihal pembunuhan Angeline. Dari pertama diadopsi keluarga Margaret hingga ditemukannya jasad Angeline terbujur kaku di belakang halaman rumah, dekat kandang ayam.
Temuan terjadi pada 10 Juni 2015. Setelah dua kali gagal, akhirnya polisi berhasil masuk dan melakukan penyisiran pada hari itu. Berikut 6 fakta lanjutan yang dikumpulkan Okezone:
7. Dalam penyisiran tersebut, polisi tidak hanya menemukan jenazah korban. Polisi juga menemukan darah di tisu di dalam kamar Margaret, juga bercak darah di dalam kamar Agus. Belum diketahui bercak darah siapa yang ditemukan di dua tempat tersebut, Publabfor Polri masih melakukan penyelidikan.

Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara.
8. Usai menemukan jenazah Angeline, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Ibu angkat Angeline, Margaret, kedua anaknya, Kristin dan Ivon, penjaga rumah Angeline, Agus, pembantu dan dua orang yang kos di rumah tersebut.
9. Dalam pemeriksaan maraton yang dilakukan polisi, malam hari tanggal 10 Juni, polisi mengungkap pengakuan penjaga rumah bernama Agus yang cukup mengejutkan. Dia mengaku membunuh Angeline, usai mencabuli korban. Untuk menutupi perbuatannya, Agus mengubur Angeline di belakang rumah, dekat kandang ayam dan di atas tanah ditumpuki sampah agar tidak ketahuan. Polisi mengatakan, Margaret mengaku tidak tahu mengenai perbuatan bejat Agus tersebut.
Agus mengaku mencabuli dan membunuh Angeline lantaran tersinggung dengan ucapan korban mengenai kerjaannya dalam memberi makan dan membersihkan kandang ayam. Agus mengaku bekerja di rumah Margaret dari 23 April-25 Mei 2015. Usai pengakuannya tersebut, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan Angeline.
10. Agus dijanjikan Rp2 Miliar. Anggota Komisi III DPR, Akbar Faisal berkunjung ke tahanan Agus di Polresta Denpasar Sabtu 13 Juni 2015. Dia mengawasi perkembangan kasus pembunuhan Angeline yang menjadi perharian publik. Didampingi Wakapolresta Denpasar dan para penyidik, dalam pertemuan itu Agus mengaku disuruh Margaret membunuh Angeline. Dia dijanjikan uang Rp2 miliar. Uang tersebut akan diberikan Margaret pada 5 Juni 2015.
11. Fakta Warisan. Dalam akta notaris pengangkatan Angeline yang ditandatangani 24 Mei 2007, ada dua pasal perihal warisan untuk Angeline. Pada pasal 1, dijelaskan bahwa pihak kedua Margaret Christine Megawe akan menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya di kemudian hari. Angeline akan diperlakukan sama dengan anak Margriet yang lain.
Pasal 2 disebutkan pihak pertama, keluarga Hamidah, ibu kandung Angeline, melepaskan semua hak waris yang melekat pada anak tersebut. Dan masih di dalam pasal ini, jika Angeline meninggal, hak waris akan menjadi milik ahli waris
12. Minggu 14 Mei 2015, polisi menetapkan ibu angkat Angelina, Margaret sebagai tersangka. Tetapi, Margeriet tersangka dalam kasus penelantaran anak, bukan dalam kasus pembunuhan Angeline.
Lalu, bagaimana kelanjutan kasus Angeline? Ikuti terus beritanya di Okezone.com.
(Syukri Rahmatullah)