Kapolri menegaskan, bila ada unsur kesengajaan dalam kasus ini, tentu pihaknya akan mengungkap motif pelaku. Terkait sanksi apa yang dikenakan apabila terbukti ada unsur kelalaian, kepolisian tidak mengungkapkan lebih lanjut. "Nanti kita lihat dulu pelanggaran apa yang dibuat," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Dewi Septiani (29) penjual bubur ayam dan nasi uduk di Kelurahan dan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kota Bekasi, mendadak ramai diperbincangkan. Silih berganti, para awak media terutama televisi mendatangi rumah tokonya yang terletak di Perumahan Mutiara Gading Ruko GT Grande Blok F 19 RT 01/RW 23, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Dialah yang pertama kali melaporkan adanya penemuan beras plastik yang dibeli dari toko beras bernama Sembiring, di Pasar Mutiara Gading Timur, tidak jauh dari tempat Dewi berjualan. Polresta Bekasi Kota sudah dua kali memanggil Dewi Septiani, sebagai saksi, terkait laporan beras plastik. Kini, Polresta Bekasi Kota melimpahkan kasus beras plastik ini ke Bareskrim Polri. (ang)
(Arief Setyadi )