Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU KPK Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2015

Regina Fiardini , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2015 |01:31 WIB
Revisi UU KPK Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2015
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Revisi UU (RUU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Program Legalisasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Ini berdasarkan hasil rapat antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Badan Legislasi DPR.

Yasonna Laoly menyatakan, RUU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas 2015 sebagai inisiatif DPR. Dirinya pun tidak sependapat dengan anggapan kalau RUU itu untuk melemahkan lembaga anti-rasuah, khususnya terkait kewenangan penyadapan.

"Undang-Undang ini sudah masuk dalam daftar panjang Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai Prioritas 2015," kata Yasonna dalam rapat di Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai RUU KPK justru akan mengkerdilkan KPK. Pasalnya, penyadapan hanya akan ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia. Hal itu justru berlawanan dengan kewenangan yang dimiliki KPK saat ini.

"Saya belum paham dengan Revisi UU KPK yang datangnya dari inisiatif DPR, karna tampaknya justru akan melemahkan bahkan mengerdilkan atau mereduksi kewenangan KPK, misalnya masalah penyadapan," ungkap pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji secara terpisah.

"Justru kalau (penyadapan) ditujukan kepada pihak yang telah diproses justisia, tindakan itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non-projustisia, artinya secara contrario penyadapan pada tahap projustisia tidak bernilai lagi," tutupnya.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement