Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Bantah Kriminalisasi Dahlan Iskan

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2015 |11:47 WIB
Jaksa Agung Bantah Kriminalisasi Dahlan Iskan
Jaksa Agaung HM Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya kriminalisasi dalam pengusutan berbagai kasus yang dilakukan Kejaksaan yang melibatkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (DI).

Menurut Prasetyo kasus-kasus yang sedang dihadapi Dahlan telah lama dilakukan penyelidikan maupun penyidikannya oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kalau ada pihak yang mengatakan politisasi kriminalisasi itu tidak benar. Kasus ini ditangani lama, melalui tahap penyidikan dan penyelidikan. Saksi diperiksa, barang bukti dikumpulkan, semua lengkap, DI baru diundang," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Prasetyo mengapresiasi sikap Dahlan yang berbesar hati dan memahami apa yang telah dituduhkan terhadap Dahlan.

"Awalnya, kita berbesar hati dan bangga karena beliau dengan sadar memahami apa yang dituduhkan. Bahkan, sempat bilang bertanggung jawab penuh untuk kasus gardu. Tapi kemudian kalau tiba-tiba ada perubahan sikap, itu hak tersangka," ungkap Prasetyo.

Kejagung, lanjut Prasetyo nantinya tak akan mengambil sumpah terhadap Dahlan saat diperiksa di tingkat penyidikan bahkan bila ia telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

"Oleh karena itu, dalam status tersangka di tingkat penyidikan dan nantipun dalam kapasitas terdakwa dalam penuntutan, dia tidak akan disumpah," pungkas Prasetyo.

Seperti diketahui Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI dalam kasus korupsi proyek pembangunan gardu listrik saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Kejati Periksa Dahlan Iskan

Dahlan juga sedang dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Kejagung soal penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan BUMN di mana saat itu ia menjabat sebagai Menteri BUMN.

Tak hanya itu, Dahlan juga dipanggil pula sebagai saksi dengan kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dahlan sedianya diperiksa terkait laporan hilangnya aset milik Pemprov Jawa Timur.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement