JAKARTA - Ada hal lucu yang terjadi dalam persidangan terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu, terjadi ketika Fuad Amin diperkenankan untuk menanggapi pernyataan para saksi oleh Ketua Majelis Hakim Much Muchlis.
"Dari terdakwa (Fuad Amin apa ada yang mau ditanyakan?)" kata Hakim Much Muchlis bertanya pada Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis (18/6/2015).
Fuad Amin pun sontak merespons tawaran Hakim Muchlis dengan langsung menyampaikan pertanyaan kepada saksi Nadine Anadina, selaku Sales Promotion Girl (SPG) Counter Astrido Jaya Mobilindo. Terdakwa jual beli gas alam Bangkalan itu bertanya mengapa tak mengenal dirinya saat awal persidangan.
"Ada pak, saya mau tanya ke saksi Anadina. Kenapa bilang tidak kenal dengan saya tadi?" tanya Fuad Amin, diiringi tawa dan sindiran para peserta sidang, lantaran tak mengira pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Fuad Amin.
Anadina pun menjawab. "Karena saya baru pertama kali ketemu bapak, saya juga tidak ada hubungan saudara, tetangga atau rekan kerja," kata jawab Anadina.
Pertanyaan Fuad Amin yang terkesan 'genit' kepada Anadina yang memang berparas cantik hanya sampai di situ. Pasalnya, dia tidak mengajukan pertanyaan apapun ke saksi lainnya.
"Sudah cukup," ujar Fuad yang diiringi tawa lebih keras dari pengunjung sidang serta Majelis Hakim.
Hakim Muchlis pun kembali merespon tingkah Fuad Amin tersebut. Menurutnya, di bulan puasa ini memang ada saja godaan menjelang buka puasa.
"Jelang buka puasa memang yang namanya godaan itu banyak," tutur Hakim Muchlis, yang kembali diiringi tawa.
Anadina dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lantaran Fuad Amin pernah membeli sebuah mobil Toyota Camry Hybrid di Astrido Jaya Mobilindo. Anadina membenarkan Fuad pernah membeli mobil ditempatnya bekerja.
"Betul (pernah beli mobil), persisnya dua tahun lalu 2013, cash, belinya tidak pernah bertemu langsung melainkan dengan Yusuf datang ke showroom untuk cari Camry, dia katakan untuk kakaknya (Fuad), saya belum tahu siapa, sebulan dia telpon datang ke showroom bersama kakaknya, saya pertama ketemu Pak Fuad," kata Anadina.
Diketahui, Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp54,9 miliar.
(Fiddy Anggriawan )