Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 1 angka 6, calon kepala daerah dilarang mempunyai konflik kepentingan dengan petahana atau incumbent.
Calon gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, hubungan darah, serta garis keturunan dengan petahana, baik ayah, ibu, anak, kakak, adik, mertua, paman, ipar ataupun menantu.
Kalaupun memiliki hubungan tersebut, setidaknya petahana tersebut sudah tidak menjabat sebagai kepala daerah melewati satu periode.
(Fiddy Anggriawan )