"Sudah pasti direvisi, karena sudah masuk Prolegnas, masalahnya kapan? Lebih cepat lebih bagus. Nanti kita diskusikan, kita mau mencari jalan terbaik dalam masalah pemberantasan korupsi," kata Fadli usai acara jamuan buka bersama di Istana Negara, Jumat (19/6/2015) malam.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, sangat luar biasa jika Undang-Undang KPK tidak direvisi karena menurutnya banyak kelemahan didalamnya.
"Harus dijelaskan, diantaranya soal penyidik independen. Dari banyak pandangan tokoh, penyidik itu dari kepolisian atau kejaksaan. Kalau independen itu institusi hukum baru. Dan semangat dari KPK kan ad hoc, sementara waktu dibuatnya, kita ingin jaksa dan polisi ini dikuatkan," ungkapnya.
Terlebih belum lama ini, lembaga antirasuah itu sudah tiga kali kalah dalam sidang praperadilan dengan masalah yang beragam.
"Sekarang memang belum masuk Prolegnas proioritas. Tapi saya kira, kita mau masukkan lebih bagus di KPK. Karena sudah tiga kali dikalahkan (di praperadilan). Mulai kurang dua alat bukti, soal penyidik. Ini berbahaya, bisa kalah terus KPK," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah memang tengah konsentrasi untuk melakukan revisi pada KUHP yang dibuat sejak tahun 1946.
"KUHP sedang kita bahas, kalau KPK kan sudah kita tahu masalahnya. Penyidik, penyedapan, pengawasan, siapa yang mau mengawasi. Ini bukan pelemahan. Tapi jangan jadi alat politik, jangan abuse of power," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )