PEKANBARU - Selain memvonis empat tahun penjara terhadap dua mafia minyak, Abob dan Du Nun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau juga mengeluarkan amar putusan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Niwen Khairiyah, Yusri dan Arifin Ahmad.
Namun berbeda dengan Abob, ketiga terdakwa ini divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Pudjoharsoyo. Hakim menilai tuntutan jaksa terkait terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti.
Majelis hakim menilai Niwen yang tidak lain adik Abob tidak mengetahui persoalan uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM. Padahal, sebelumnya disebut ada aliran dana Rp1,2 triliun ke rekening Niwen dari abangnya, Abob.
"Berdasarkan kesimpulan hakim, kami menilai terdakwa Niwen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Olah karena karena itu terdakwa divonis bebas," ucap hakim Pudjoharsoyo Kamis (18/6/2015) malam.
Selain itu, hakim juga meminta ketiga terdakwa di bebaskan dari rumah tahanan negara dan nama baik mereka dipulihkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Niwen, PNS Pemkot Batam, Kepri hukuman selama 16 tahun. Dengan vonis bebas Niwen yang menggenakan cadar warna hitam nampak gembira sambil mengusap wajah dengan kedua tangannya sebagai rasa syukur.
Terkait putusan bebas ketiga terdakwa, JPU menyatakan masih pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Berbeda dengan JPU, penasihat hukum ketiga terdakwa Rudi Rajagukguk menyatakan puas dan menerima putusan majelis hakim.
"Saya rasa ini sudah mewakili rasa keadilan bagi klien kita," ucapnya puas.
(Rizka Diputra)