RUU itu harus diratifikasi oleh Dewan Pengawas, sebuah lembaga pengamat konstitusi, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persyaratan yang ditetapkan dalam RUU memungkinkan inspeksi internasional terhadap lokasi nuklir Iran, tetapi melarang inspeksi fasilitas militer Iran di mana pun.
"Badan Energi Atom Internasional, dalam batas-batas kerangka perjanjian itu, diperbolehkan melakukan inspeksi konvensional ke lokasi-lokasi nuklir Iran,” demikian pernyataan RUU, seperti diberitakan VoAIndonesia, Senin (22/6/2015).
"Akses ke lokasi militer, keamanan dan tempat-tempat yang nonnuklir yang sensitif, termasuk dokumen dan ilmuwan, dilarang,” sambungnya.
RUU ini juga mewajibkan menteri luar negeri Iran melapor kepada parlemen setiap enam bulan sehubungan pelaksanaan perjanjian itu.