Kasasi Atut ditolak lantaran lima alasan yang disampaikan hanya berupa pengulangan fakta-fakta yang sebelumnya sudah dipertimbangkan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Putusan MA ini juga diberatkan dengan alasan Ratu Atut sebagai kepala daerah, tak memberi contoh mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Korupsi Atut juga mencederai lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ratu Atut Chosiyah hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Ratu Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara," kata Hakim Ketua Matius Samiaji dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 1 September 2014.
(Randy Wirayudha)