Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duit Suap Andrew untuk Bantu Kongres PDIP

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2015 |14:38 WIB
Duit Suap Andrew untuk Bantu Kongres PDIP
foto: dok Okezone
A
A
A

JAKARTA -Pemilik saham terbesar PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat, mengungkapkan bahwa uang sejumlah SGD50 ribu yang diberikan kepada anggota Komisi IV DPR RI, Adriansyah untuk membantu Kongres PDIP di Bali. Namun pemberian itu, berhasil digagalkan oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Swiss-Belresort, Bali.

"Dan itu sesuai dengan BAP Adriansyah, bahwa dia (Adriansyah) minta bantuan untuk kongres dan itu belum disampaikan ke kongres karena tertangkap oleh petugas KPK," kata kuasa hukum terdakwa Andrew Hidayat, Bambang Hartono, usia persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Menurut Bambang, uang yang diserahkan kliennya itu melalui oknum anggota Polri, Agung Krisdiyanto, bukanlah sebagai uang pelicin dalam pengurusan izin pertambangan batubara PT Indoasia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Sidang Perdana Penyuap Politikus PDIP

"Bahwa mengenai izin, semua izin pertambangan itu adalah sesuai dengan aturan. Dan mengenai uang, memang kita akui, pemberian uang itu dari klien kita ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan. Sama sekali tidak ada," ungkapnya.

Bambang mengklaim, uang miliaran rupiah dan puluhan ribu dolar Amerika Serikat (AS) serta Singapura yang diberikan kliennya kepada mantan Bupati Tanah Laut itu, hanya untuk biaya pengobatan Adriansyah.

"Bantuan, satu untuk pengobatan, kan ada beberapa dia kasih uang itu. Kalau tidak salah itu ada empat kali, yang tiga kali itu memang Adriansyah itu sakit ke Singapura, dan kebetulan 9 April itu ada kongres di Bali," tukasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement