Anggota Komisi III DPR menambahkan, merujuk pada Undang-Undang (UU) yang ada, pejabat publik dilarang keras memiliki kewarganegaraan ganda. Dimana disebutkan pejabat publik harus memiliki satu kewarganegaraan Indonesia saja. "Tidak boleh warganegara ganda karena loyalitasnya harus tunggal, harus ke NKRI," tegasnya.
Karena itu, Masinton mendesak agar Badan Intelejen Negara (BIN) harus segera memeriksa Rini terkait dengan kewarganegaraan ganda tersebut.
Terlebih, sambungnya, negara telah dua kali kecolongan, dimana Rini telah dua kali menjabat sebagai menteri. Yang pertama ketika menduduki sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Megawati Soekarnoputri.
"Negara kecolongan karena itu seharusnya BIN sudah menverifikasi status kewarganegaraan Rini sejak awal. Rini sudah dua kali jadi menteri, yang kecolongan BIN," ungkapnya.
Rini Mariani Soemarno, diketahui lahir di Maryland, Amerika Serikat, 9 Juni 1958. Sekedar diketahui, Amerika Serikat merupakan negara penganut prinsip kewarganegaraan ius soli, yakni hak kewarganegaraan individu berdasarkan wilayah tempat dia dilahirkan. (ang)
(Arief Setyadi )