Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi Ringan, Helikopter Malaysia Mudah Bersliweran

Raiza Andini , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2015 |07:07 WIB
Sanksi Ringan, Helikopter Malaysia Mudah <i>Bersliweran</i>
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

"Ya harus ada diplomatik clearance dan jangan terlalu ringan," katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI AU berwenang untuk melakukan penyidikan perihal pertahanan udara. Namun, kewenangan penyidikan saat ini masih dikuasai oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan TNI AU melalui Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) hanya berwenang menangkap pesawat yang melintah wilayah udara Indonesia yang tanpa izin.

"Regulasinya harus dibenahi segara jangan sampai ini terulang kembali," simpulnya.

Sebagaimana diketahui, pesawat udara jenis helikopter dengan logo GRAND 9M-YMH mendarat langsung di halipad pos Aji Kuning Sebatik Indonesia yang didalamnya berisikan anggota perwira dari Malaysia dan juga membawa Menteri Tenaga Kerja Malaysia. (ang)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement