JAKARTA – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, masuk daftar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 itu pun segera diperiksa sebagai tersangka.
"Iya dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa pilkada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.
Lembaga antirasuah itu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Akil disebut meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp2,989 miliar dari Rp6 miliar yang diminta.
Sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati dan wakil bupati periode 2011–2016 dengan menerbitkan SK KPU pada 21 Mei 2011.
Setelah penetapan hasil pilkada tersebut, permohonan keberatan diajukan ke MK oleh pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.
Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa oleh Panel Hakim Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil balik menelefon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.
Rusli Sibua mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui tiga setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta pada 16 Juni 2011, Rp500 juta pada 16 Juni 2011, dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai pada 21 Mei 2011. (fal)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.