Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Aktivis ICW Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2015 |17:24 WIB
Dua Aktivis ICW Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik dari pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita.

Ketidakhadiran dua aktivis antikorupsi itu menurut kuasa hukum terlapor, Febionesta karena kliennya itu menunggu hasil dari Dewan Pers atas aduan ICW terkait pemberitaan di tiga media ‎yang dinilai menyudutkan Romli yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.

"Hari ini memang keduanya tidak bisa hadir, tapi kami hormati proses hukum. Kami minta penyidik ‎menghormati proses yang saat ini masih dilakukan dewan pers. ‎Tunggu putusan Dewan Pers apakah ini pidana atau tidak, putusannya hari ini," ungkap Febionesta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Yonesta menambahkan, panggilan ini merupakan panggilan kedua dan status keduanya masih sebagai saksi. Sebelumnya pada panggilan pertama, 3 Juli 2015‎ keduanya juga tidak hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal.

"Kami meminta penyidik untuk menunggu hasil pemeriksaan atau rekomendasi dari Dewan Pers keluar," kata Febi.

‎Untuk diketahui, pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita ‎melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasihat KPK, Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli mengatakan, alasan dirinya melaporkan ketiga orang yang disebutnya karena ia merasa dirugikan atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa. Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor.

"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu Undang-Undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," keluh Romli beberapa waktu silam.

Romli mengaku kekecewaan atas pernyataan ketiganya di media massa yang menilai dirinya berpihak ketika menjadi saksi ahli dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan. Atas laporan itu, ICW pun meminta bantuan Dewan Pers untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement