Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Praperadilan Margriet Dikenal Sering Perberat Hukuman

Rohmat , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2015 |09:55 WIB
Hakim Praperadilan Margriet Dikenal Sering Perberat Hukuman
Foto: Asri Dwiputri
A
A
A

Achmad juga menjatuhkan vonis berat kepada Martheen Ngongo Adol Mango Rangga, dua eksekutor dalam kasus pembunuhan terhadap Bule Australia Robret Kevin Ellis, dengan pidana penjara 15 tahun.

Kata dia, publik sangat berharap sidang praperadilan Margriet bisa berjalan dengan fair tanpa ada tekanan pihak manapun.

Jika melihat, rekam jejak putra Lamaholot, NTT itu yang pernah dinas di PN Ponorogo dan baru setahun tugas di PN Denpasar, diyakini, Achmad akan bisa mengemban tugas dengan baik.

Untuk itu, semua pihak diminta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunjunjung asas praduga tak bersalah.

Ombudsman Bali tetap mengawal kasus Angeline, mulai kepolisian hingga di pengadilan termasuk pada sidang praperadilannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement