Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Meskipun begitu, Budi Waseso meminta agar penetapan tersangka tidak disangkutpautkan dengan institusi tempat mereka bekerja.
Sebagaimana diketahui, empat bulan lalu Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Mabes Polri.
Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan atas gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan pencemaran nama baik itu melalui sejumlah pemberitaan media massa.
(Fiddy Anggriawan )