JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah rampung memeriksa mantan bos dan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratno (HW) terkait korupsi dan pencucian uang yang melibatkan SKK Migas. Pemeriksaan itu dilakukan di Singapura pada Kamis pekan lalu.
"Kami telah memeriksa HW pada Kamis selama satu hari dengan mengajukan 50 pertanyaan, yang menarik bahwa sebelumnya HW sudah memaparkan bahwa TPPI tidak punya modal bahkan keuangan negatif," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak, Senin (13/7/2015).
Pemeriksaan tersebut kata dia, dilakukan Bareskrim di kantor KBRI Singapura. Hal itu dikarenaakan Honggo tergolek lemah akibat sakit yang dideritanya dan mengharuskannya dirawat di salah satu rumah sakit di negeri singa itu.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa kondisi keuangan PT TPPI saat itu tidak stabil.
"Hal itu membuktikan bahwa tidak bisa memberikan jaminan kepada kita karena keuangannya negatif, maka seharusnya TPPI tidak boleh diberikan pekerjaan," lanjut Victor.
Kendati kondisi keuangan PT TPPI negatif, Honggo tetap berupaya melanjutkan proyek tersebut.
"Kemudian setelah diberi pekerjaan selama waktu empat bulan, dari September sampai Desember, BP migas menghentikan lifting karena ada beberapa tunggakan," terangnya.
Setelah diberhentikan, kata Victor, PT TPPI kembali mengajukan proposal pengerjaan proyek itu agar bisa membayar tunggakan.
"Masalah pembayaran, yang diberikan atau diskemakan oleh Menkeu bahwa TPPI setelah lifting dan diproses lalu dijual sebagain untuk bayar utang pada Pertamina lewat Menkeu sebagian untuk membayar pengambilan Kondensat, tapi Pertamina enggak mau. Maunya begitu Kondensat diambil dan dijual, uangnya langsung dikasih ke Pertamina. Nah, ini yang menjadi polemik," tutupnya.
(Rizka Diputra)