JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa Honggo Wendratmo, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Honggo yang merupakan mantan Direktur Utama PT TPPI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu. Pemeriksaan yang dilakukan di Singapura itu direncanakan berjalan dengan santai mengingat kondisi kesehatan Honggo yang tidak sehat karena menderita penyakit jantung.
"Kita akan memeriksa sesantai mungkin. Kalau kemudian kesehatannya drop kan bisa kita tutup dulu pemeriksaan. Bagaimana enaknya bagi yang diperiksa sajalah," ujar Direktur Tipideksus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Menurut Victor dirinya akan berangkat ke Singapura malam ini untuk memimpin jalannya pemeriksaan. Victor menambahkan dalam pemeriksaan nanti pihaknya tak akan memaksa Honggo sehingga membuatnya tidak nyaman.
"Bahwa pemeriksaan itu yang utama kan ada informasi yang diberikan, bukan dengan membuat suatu keadaan yang sangat tidak menguntungkan bagi dia. Bukan begitu. Tetapi di pemeriksaan itu intinya adalah kita dapat memperoleh data yang kita butuhkan," jelas Victor.
Victor pun tak bisa memperkirakan berapa lama pemeriksaan akan dilakukan terhadap Honggo. Namun, ia memprediksi pemeriksaan akan berjalan paling lama hingga hari Sabtu pekan ini.