"Ya karena pertanyaannya banyak, saya tidak bisa menentukan berapa hari. Itu sangat tergantung kepada yang bersangkutan apakah menguasai datanya atau mungkin terbuka apa enggak, kan gitu," pungkas Victor.
Seperti diketahui kasus ini berawal saat penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI olehBP Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Hingga saat ini Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno
(Susi Fatimah)