JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa Honggo Wendratmo, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Honggo yang merupakan mantan Direktur Utama PT TPPI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu. Pemeriksaan yang dilakukan di Singapura itu direncanakan berjalan dengan santai mengingat kondisi kesehatan Honggo yang tidak sehat karena menderita penyakit jantung.
"Kita akan memeriksa sesantai mungkin. Kalau kemudian kesehatannya drop kan bisa kita tutup dulu pemeriksaan. Bagaimana enaknya bagi yang diperiksa sajalah," ujar Direktur Tipideksus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Menurut Victor dirinya akan berangkat ke Singapura malam ini untuk memimpin jalannya pemeriksaan. Victor menambahkan dalam pemeriksaan nanti pihaknya tak akan memaksa Honggo sehingga membuatnya tidak nyaman.
"Bahwa pemeriksaan itu yang utama kan ada informasi yang diberikan, bukan dengan membuat suatu keadaan yang sangat tidak menguntungkan bagi dia. Bukan begitu. Tetapi di pemeriksaan itu intinya adalah kita dapat memperoleh data yang kita butuhkan," jelas Victor.
Victor pun tak bisa memperkirakan berapa lama pemeriksaan akan dilakukan terhadap Honggo. Namun, ia memprediksi pemeriksaan akan berjalan paling lama hingga hari Sabtu pekan ini.
"Ya karena pertanyaannya banyak, saya tidak bisa menentukan berapa hari. Itu sangat tergantung kepada yang bersangkutan apakah menguasai datanya atau mungkin terbuka apa enggak, kan gitu," pungkas Victor.
Seperti diketahui kasus ini berawal saat penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI olehBP Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Hingga saat ini Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno
(Susi Fatimah)