JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dirinya bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dimita Presiden untuk memberi masukan soal grasi dari Antasari Azhar.
"Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Antasari sudah lewat. Maka MA memberikan pertimbangan bahwa tidak memenuhi syarat," ujar Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Tetapi, kata Yassona, Presiden Jokowi masih mempertimbangan di sisi kemanusian.
"Persoalannya sekarang adalah, keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Ini kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa," terangnya.