Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keinginan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Terganjal UU

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2015 |20:46 WIB
Keinginan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Terganjal UU
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dirinya bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dimita Presiden untuk memberi masukan soal grasi dari Antasari Azhar.

"Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Antasari sudah lewat. Maka MA memberikan pertimbangan bahwa tidak memenuhi syarat," ujar Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Tetapi, kata Yassona, Presiden Jokowi masih mempertimbangan di sisi kemanusian.

"Persoalannya sekarang adalah, keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Ini kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement