Sebab, sambungnya, awalnya Antasari tidak mau mengakui perbuatannya soal kasus yang dihadapinya. "Tapi ini bukan persoalan mengaku atau tidak mengaku, tetapi beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi, dan beliau sakit-sakitan di RS Omni ya, kita memberikan pertimbangan kepada Presiden," ujarnya.
Semua persoalan ini, kata politikus PDI Perjuangan itu, adalah masalah Undang-undang saja.
"Kalau dalam konstitusi Presiden mempertimbangkan bahwa ada alasan kemanusiaan karena beliau sakit-sakitan, tapi ya UU dan pertimbangan MA tidak dapat diterima, ya biarlah beliau yang memutuskan," kata Yasonna.
"Pak Kapolri, Menko Polhukam, dan saya sudah memberikan pandangan. Biar Presiden yang putuskan. Kita kasih pandangan, dan pertimbangan MA juga harus dipertimbangkan oleh presiden," tandasnya. (awl)
(Muhammad Saifullah )