Priharsa menambahkan, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. "Sprindik (surat perintah penyidikan) awal Juni 2015," ungkap Priharsa.
Meski sudah ada sprindik sejak Juni 2015, pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat mengaku belum tahu mengenai penambahan sangkaan kepada kliennya tersebut. "Belum, sampai saat ini belum," kata Humphrey pada 15 Juni 2015 lalu di gedung KPK.
Sebelumnya Suryadharma sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011. Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan katering dan pemondokan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.