Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lawan Praperadilan Bupati Morotai, KPK Tanpa Persiapan Khusus

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2015 |07:37 WIB
Lawan Praperadilan Bupati Morotai, KPK Tanpa Persiapan Khusus
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua (Foto: SINDO)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan praperadilan Rusli akan digelar hari ini, Senin 27 Juli 2015.

"Kami siap saja hadapi proses hukum termasuk praperadilan RS (Rusli Sibua). Dan tidak ada persiapan khusus untuk kasus ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/7/2015).

Indriyanto menegaskan penyidikan kasus Rusli dalam dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 2011 lalu itu tak akan terganggu dan tetap berjalan.

"Tetap ada penyidikan dan pemeriksaan. Segera akan dilimpahkan," tukasnya.

Saat dihubungi terpisah pada Minggu malam, 26 Juni 2015, Humas PN Jakarta, I Made Sutrisna mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan orang nomor satu di Pulau Morotai akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara.

Menurut dia, sidang tersebut merupakan perdana digelar. "Besok (hari ini.red) sidang pertama, hakimnya Martin Ponto Bidara," tutur Made Sutrisna.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, Rusli melalui Kuasa Hukum, Achmad Rifai telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rifai mengaku siap dan akan membeberkan fakta gugatan keberatan atas kasus yang menjerat kliennya itu menjadi tersangka.

(Randy Wirayudha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement