JAKARTA – Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Nova Hakim mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan upaya perpanjangan konsesi JICT kepada pihak asing. Pasalnya, hal itu berpotensi menyebabkan kerugian negara cukup besar.
Menurutnya, prosesnya juga tidak dilakukan secara transparan dan melanggar Undang-Undang (UU).
"Kami sudah sampaikan bukti-bukti pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara akibat perpanjangan konsesi JICT ke Pak Jokowi lewat Kepala Staf Presiden," kata Nova di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Diungkapkan Nova, ada beberapa kejanggalan perpanjangan konsesi JICT yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, kepada Hutchison Port Holdings (HPH). "Di antaranya pelanggaran Undang-Undang dan Surat Menteri BUMN," ucapnya.
Selain itu kata dia, perpanjangan JICT dinilai terburu-buru lima tahun sebelum kontrak tahun 1999 berakhir.
"Selama 16 tahun JICT beroperasi, pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia ini telah dikelola murni anak bangsa. Untuk itu secara kemampuan serta teknologi pelabuhan sudah sangat memadai," ujarnya.