Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Diminta Cabut Permenhub soal Bongkar Muat Pelabuhan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |15:03 WIB
   Jokowi Diminta Cabut Permenhub soal Bongkar Muat Pelabuhan
Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 53 Tahun 2015.

Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, Soegito, mengatakan, revisi Permenhub tersebut tidak berpihak kepada keberadaan primer koperasi TKBM Pelabuhan.

"Seharusnya pemerintah melindungi bukan malah mengeluarkan Permenhub yang hanya merugikan TKBM yang sudah berkiprah selama 25 tahun di pelabuhan," jelas Soegito di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Sebelum memutuskan pembuatan Permen tersebut, sebaiknya dikaji dan dicermati lebih dalam apakah merugikan masyarakat atau tidak dari peraturan itu.

"Karena ini menyangkut hidup orang banyak. Bukan hanya di satu daerah tapi seluruh Indonesia. Permen itukan produk hukum dan pemerintah sebagai konseptor dalam menerbitkan kebijakan umum," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement