Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, Soegito, mengatakan, revisi Permenhub tersebut tidak berpihak kepada keberadaan primer koperasi TKBM Pelabuhan.
"Seharusnya pemerintah melindungi bukan malah mengeluarkan Permenhub yang hanya merugikan TKBM yang sudah berkiprah selama 25 tahun di pelabuhan," jelas Soegito di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Sebelum memutuskan pembuatan Permen tersebut, sebaiknya dikaji dan dicermati lebih dalam apakah merugikan masyarakat atau tidak dari peraturan itu.
"Karena ini menyangkut hidup orang banyak. Bukan hanya di satu daerah tapi seluruh Indonesia. Permen itukan produk hukum dan pemerintah sebagai konseptor dalam menerbitkan kebijakan umum," ungkapnya.