Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Praperadilan Bupati Morotai Terancam Gugur

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2015 |19:37 WIB
Gugatan Praperadilan Bupati Morotai Terancam Gugur
Bupati Morotai Rusli Sibua (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka dugaan suap kepengurusan sidang sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 yang menjerat Bupati Morotai, Rusli Sibua mengaku berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya. P21 (dinyatakan lengkap-red)," ujarnya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/7/2015).

Apabila berkas tersebut memang telah lengkap, maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, gugatan praperadilan yang diajukan Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terancam gugur kendati sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar hari ini.

Hal itu mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) KUHAP yang menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Rusli Sibua sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Morotai tahun 2011 kepada Akil Mochtar, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Akil Mochtar. Mantan Ketua MK itu telah divonis seumur hidup.

Saat itu Rusli diduga memberi suap kepada Akil sebesar Rp2,989 miliar sebagai imbalan agar pihaknya dimenangkan dalam sidang sengketa Pikada Morotai.

KPK Tahan Bupati Morotai

Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bermula dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK tersebut, Rusli mengajukan gugatan praperadilan pada 6 Juli 2015 lalu.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement