JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Sorong tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011.
Kedua tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan.
"Terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2015).
Menurut Priharsa, kedua tersangka yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp40 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Sorong, Papua Barat itu ditahan di lokasi yang berbeda.
"IRW (Irawan) ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan SGT (Sugiarto) di Rutan POM DAM Jaya Guntur," tandasnya.