Menurut Buwas, hal itu merupakan sebuah pelanggaran. Sebab, apa yang tertuang dalam kontrak tidak sesuai fakta di lapangan. "Dalam kontrak juga besinya 16 milimeter (mm), kenyataannya hanya 8 mm. Itu separuhnya, 50 persen," kata Buwas.
Seperti diketahui, dalam pengusutan perkara ini sendiri, penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni Yayat Ahmad Sudrajat. Yayat merupakan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung.
Dalam gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri melihat bahwa YAS terlibat aktif dalam praktik dugaan korupsi pembangunan stadion dibangun pada era Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Saat diperiksa beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku kecewa dengan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan stadion yang telah diresmikan pada tahun 2013.
"Kalau sekarang ada dugaan (korupsi) semuanya kecewa. Jangankan masyarakat, saya aja kecewa. Kita mengidam-idamkan stadion besar kebanggaan warga Jabar kok dalam perjalanannya ada penyimpangan," ujar Aher.
(Fiddy Anggriawan )