Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jero Wacik Kembali Diperiksa

Patricia Diah Ayu Saraswati , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2015 |13:19 WIB
Jero Wacik Kembali Diperiksa
A
A
A

Jero Wacik dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya

Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement