Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Angeline Disebut dalam Sidang Praperadilan Dahlan

Kasus Angeline Disebut dalam Sidang Praperadilan Dahlan
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan. (dok.Okezone)
A
A
A

Merujuk pada kasus Angeline, cara serupa bisa diterapkan pihak termohon yakni Kejati DKI dalam menjerat tersangka lain. Pendapatnya, proses penyidikan Dahlan harus terpisah, sendiri-sendiri.

"Karena itu saya memahami, jangan saksi utamanya, bukan dari atau yang menjadi tersangka," tutur Huda.

Dahlan Iskan sendiri diwakilkan kepada ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Sindonews)

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement