Ternyata, putusan Tripeni berujung bui. Usai membacakan putusan tersebut, Tripeni dan dua hakim yang menyidangkan gugatan Fuad Lubis, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli 2015.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15.000 dan SGD5.000 dari ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry. Lembaga antirasuah itu pun masih mendalami sumber uang itu, lantaran tak yakin uang sebanyak itu milik Gerry.
Lembaga superbody ini sendiri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam pusaran suap di Sumatera Utara itu. Semuanya juga telah dicekal pergi ke luar negeri melalui surat yang dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka di antaranya, Ketua PTUN Tripeni Irianto sekaligus Ketua Majelis Hakim Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, serta pengacara kondang OC Kaligis.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.