JAKARTA - Sebanyak tujuh daerah terancam tidak bisa ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan draf dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengugurkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015.
"Kita sudah meyiapkan drafnya (Perppu), dan nanti akan kami rapatkan," ujar Tedjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan, untuk menyikapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat kabinet terbatas. Termasuk, usulan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah.