Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Sindonews , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2015 |13:54 WIB
Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Dahlan Iskan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Lendriaty Janis saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

Hakim menolak eksepsi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) tahun anggaran 2011-2013.

Hakim menilai, penetapan Dahlan menjadi tersangka tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersebut, kata hakim, tidak memenuhi memenuhi cukup unsur saksi dan bukti.

Praperadilan Dahlan Iskan

Hakim juga memutuskan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah.

"Oleh karenanya penetapan tersangka pemohon oleh termohon dinyatakan tidak sah dan memerintahkan membatalkan penetapan pemohon sebagai tersangka," tuturnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement