JAKARTA - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tidak mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait adanya penundaan di tujuh daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran memiliki satu pasangan calon.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menuturkan usai menutup masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah kemarin, KPU telah menunggu undangan lembaga-lembaga negara dalam menanggapi penundaan pilkada tersebut.
"Kami menunggu hari ini, apakah ada koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri," ucapnya di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat (3/8/2015).
Namun, Ferry mengaku pihaknya berharap agar Perppu tersebut segera diterbitkan. Menurut Ferry, Perppu itu seharusnya tidak menganggu tahapan pilkada yang sudah dirancang sebelumnya, terutama penetapan pasangan calon yang akan dilakukan 24 Agustus 2015.
"Kami menunggu saja, tapi kalau memang ada kami berharap secepatnya," ujarnya.
Tujuh daerah yang gagal mengikuti pilkada serentak tahun ini adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan. (ang)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.