"Jadi, dari 65 dimasukkan 17 pada 2014, setelah itu, sampai saat ini kita temukan 19 zat yang belum masuk peraturan," imbuhnya.
Sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk perevisi Permenkes tersebut.
Pasalnya, jika tidak diakomodir dalam peraturan, para pemilik serta penjual haram tersebut hanya bisa dikenai Undang-Undang tentang obat.
"Tetap bisa dipidana, tapi bukan narkoba, melainkan Undang-Undang obat misal Nomor 36 tahun 2009 tentang obat ilegal atau yang lain," pungkasnya.
(Rizka Diputra)