JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 masih menyisakan tujuh daerah. Di mana ketujuh daerah tersebut hanya memiliki calon tunggal sehingga terbentur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pilkada dan tidak bisa melaksanakan pilkada pada akhir tahun ini.
Ada sejumlah opsi yang bergulir untuk mengatasi persoalan tersebut. Di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sehingga calon tunggal tersebut tetap bisa melaksanakan pilkada. Opsi kedua, dilakukan penundaan dan dilakukan pada 2017.
Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow, Presiden Jokowi sebaiknya membiarkan konstitusi berjalan sebagaimana mestinya atau daerah yang hanya memiliki calon tunggal ditunda hingga 2017. Pasalnya, jika Presiden Jokowi mengeluarkan perppu menandakan hanya untuk mengakomodir kepentungan tertentu.
“Kalau saya melihat tidak ada masalah karena memang undang-undang menyatakan begitu. Jadi menurut saya ikuti saja undang-undang. Kalau dia harus 2017 ya 2017 karena undang-undang mengatakan seperti itu. Undang-undang ini yang bikin DPR dan pemerintah juga, jadi jangan atau perppu itu dikeluarkan hanya untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan kepentingan perppu itu dikeluarkan,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (5/8/2015).
Lagi pula, sambung Jeirry, tidak ada alasan yang cukup kuat untuk mengeluarkan perppu atau merujuk dari kegentingan yang memaksa sama sekali tidak terlihat saat ini. Sehingga Presiden Jokowi harus memperhatikan persoalan tersebut secara seksama jangan mengedepankan kepentingan politik para elite partai.
“Cara berpikir seperti ini keliru sebaiknya tidak keluarkan perppu, karena daerah itu tetap akan berjalan pembangunannya. Kalau kita mau sinis juga ada banyak daerah yang tidak punya kepala daerah definitif tapi tetap tidak jalan,” terangnya.
“Jadi presiden harus melihat subtansi seperti ini sehingga orang tidak mengatakan perppu dikeluarkan hanya untuk mengakomodir kepentingan elite untuk mendapatkan kekuasaan, biarkan proses yang ada ini dijalankan sebagaimana undang-undang yang disepakati ini juga untuk memberikan jaminan kepastian hukum,” imbuhnya.
Jeirry menambahkan, Presiden Jokowi sedianya sedang diuji mengenai kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu dan demokrasi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sedang diuji apakah dia lebih mau mendengar kepentingan demokrasi atau justru mengakomodir kepentingan elite.
“Kalau perppu keluar tidak ada kata lain bahwa Jokowi mengakomodir kepentingan elite,” ujarnya.
Menurut Jeirry, kalau alasan dikeluarkannya perppu lantaran khawatir proses pembangunan di daerah tersebut terhambat lantaran tak memiliki pemimpin definitif kurang masuk akal. Mengingat selama ini juga banyak daerah yang dipimpin oleh pejabat sementara dan tidak mengganggu proses pembangunan di daerah tersebut.
“Secara faktual kita juga punya pejabat sementara yang banyak juga, misalnya dalam pengalaman selama ini di Banten. Dan itu sudah sekian lama, kemudian Gubernur Sumut dulu periode pertama juga sekian lama menjabat sementara. Jadi tidak ada yang berfikir tentang perppu. Jadi dalam praktik kita itu biasa,” tuturnya.
Sementara, bagi calon yang sudah mendaftar, sambung Jeirry, itu merupakan risiko politik yang harus siap ditanggung. Mengingat undang-undang yang menyebutkan demikian sehingga para calon tersebut harus memakluminya.
Adapun tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal kepala daerah meliputi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; dan Kota Surabaya, Jawa Timur.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.