Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Langgar Konstitusi

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2015 |16:52 WIB
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Langgar Konstitusi
Presiden Jokowi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan aktivis yang sekarang duduk di kursi DPR, Desmond J Mahesa tak satuju dengan wacana pemerintah menghidupkan kembali "pasal karet" tentang penghinaan presiden.

Bagi Desmond, pemerintah tidak sensitif dan cenderung melanggar konstitusi jika menghidupkan pasal yang pernah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 itu.

"Kalau itu dihidupkan maka di MK akan kalah lagi. Itu berarti pemerintah tidak sensitif dan cenderung langgar konstitusi," kata Desmond saat dihubungi Okezone, Rabu (5/8/2015).

"Dibatalkan tentu karena tidak sesuai, dan digugat. Kalau ini diajukan berarti pemerintah tidak sesuai konstitusi," tegas Desmond.

Diketahui, meski pasal tentang penghinaan terhadap presiden sudah dimentahkan oleh MK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menkumham Yasonna Laoly kembali menyodorkan pasal ini dalam RUU KUHP ke DPR RI bersama dengan 785 pasal lainnya.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement