PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak tiga unit mobil listrik terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Penyitaan dilakukan di Universitas Riau (UR) di kawasan Panam, Pekanbaru.
Penyitaan itu dilakukan penyidik Kejagung didampingi petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sekira pukul 11:00 WIB, Rabu (5/8/2015). Setelah melakukan kordinasi dengan pihak rektorat UNRI, penyidik Kejagung menyatakan mobil hibahan PT Pertamina ke kampus tersebut beberapa waktu lalu disita untuk kebutuhan penyidikan.
Setelah mendengar hal tersebut, pihak UR menyerahkan mobil tersebut kepada pihak penyidik Kejagung. Pihak Kejagung pun langsung menyita mobil listrik dan menempel tanda bahwa mobil tersebut disita. Setelah itu, penyidik langsung meninggalkan Universitas Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan menjelaskan penyitaan mobil tersebut terkait kasus korupsi pengandaan mobil listrik saat Dahlan Iskan menjadi Menteri BUMN era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).